SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI

Artikel

Musyawarah Membahas dan Menyepakati Langkah Strategis Untuk Tahun 2026

30 Desember 2025 19:31:49  SUPARNO  99 Kali Dibaca  Berita Desa

kiyonten.desa.id - Menyambut tahun anggaran 2026, BPD yang difasilitasi Pemerintah Desa Kiyonten menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Membahas dan Menyepakati Rancangan Perdes APBDes TA 2026 dan Prioritas Penggunaan Dana Desa, KPM BLT DD, KPM RTLH di Pendopo Desa Kiyonten pada Senin (30/12/2025).

Kegiatan ini mendasar pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pada pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa, sementara itu pada pasal 38 ayat 2 mengamanatkan bahwa Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Pemerintah Kecamatan Kasreman, Pendamping Desa, PLD, Kades dan seluruh Perangkat Desa, Babinsa & Babinkamtibmas, Ketua BPD & Anggota, Guru TK/PAUD, Bidan Desa & Kader, Pengurus Bumdes, Ketua RW se-Desa Kiyonten, serta Tokoh Masyarakat.

WhatsApp Image 2025-12-30 at 19-25-56 (1) 

Sesuai dengan Berita Acara, acara ini menyepakati kegiatan-kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Sesuai dengan arahan yang disampaikan, sementara Pemerintah Desa mengacu pada Pagu Indikatif dan akan disesuaikan ketika Pagu Anggaran Definitif tahun 2026 disampaikan.

Selain itu, dalam forum tersebut juga telah membahas dan menyepakati Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Prioritas penggunaan Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) diantaranya untuk membiayai BLT, penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa, program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, pemanfaatan teknologi dan informasi, pembangunan berbasis padat karya tunai (PKT).

Sementara itu, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non Earmarked disepakati akan digunakan untuk operasional pemerintah Desa, bantuan pembangunan atau rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) serta dukungan program sektor lainnya diantaranya pembangunan infrastruktur, penyelengaraan kegiatan Posyandu, sosialisasi serta pelatihan bagi masyarakat, dll.

Sunardi, Kades Kiyonten berharap seluruh kegiatan yang telah direncanakan pada tahun 2026 nanti dapat terdanai serta mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Kiyonten. Sunardi mengajak kepada seluruh yang hadir untuk saling bersinergi menyambut tahun 2026 dengan sikap penuh rasa optimis.   

WhatsApp Image 2025-12-30 at 19-25-56 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Komentar

 Statistik

 Arsip Artikel

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Legokulon - Kiyonten KM 4,5
Desa : Kiyonten
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : desakiyonten@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:167
    Kemarin:723
    Total Pengunjung:642.172
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.201
    Browser:Mozilla 5.0