kiyonten.desa.id - Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) kembali dikucurkan oleh Pemerintah Desa Kiyonten melalui Bank Jatim cabang Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kasreman pada Selasa (23/06/2026).
Penyaluran BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban ekonomi keluarga miskin ditingkat Desa. Kegiatan ini merupakan program prioritas nasional yang diamanahkan kepada Pemerintah Desa melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman, penyaluran BLT Dana Desa triwulan ke-2 dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan secara bergilir menyesuaikan kesiapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Perangkat Desa yang mendampingi.
Seperti halnya BLT triwulan ke-1, KPM BLT DD kali ini menerima nominal yang sama yaitu sebesar Rp. 200.000,- / bulan. KPM penerima BLT DD menerima selama 3 bulan sekaligus terhitung mulai bulan April s.d Juni dengan total yang diterima sebesar Rp. 600.000,-.
Sesuai arahan yang disampaikan, KPM Penerima BLT DD hadir di Pendopo Kecamatan Kasreman dengan membawa persyaratan yang diperlukan. KPM diwajibkan membawa E-KTP & KK asli beserta salinannya masing-masing 2 lembar. Dan bagi KPM yang berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa. Selain itu, penerima kuasa juga diwajibkan membawa E-KTP & KK asli dan salinan 2 lembar atas nama penerima kuasa dan pemberi kuasa yang terdaftar KPM BLT DD.
Sementara itu, Perangkat Desa yang dibantu oleh Pendamping Desa memastikan seluruh KPM membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah dipastikan lengkap, KPM dikelompokan per Desa dipanggil sesuai nomer urutnya untuk menerima BLT langsung dari petugas Bank Jatim. KPM menunjukkan dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas Bank Jatim dan Perangkat Desa yang mendampingi.
Lebih lanjut, untuk melengkapi pertanggungjawaban Pemerintah Desa, KPM juga diwajibkan menandatangani atau cap jempol pada lembar bukti tanda terima yang telah disiapkan. Dari 12 KPM yang telah ditetapkan, tercatat 2 KPM yang tidak bisa hadir langsung di Pendopo Kecamatan Kasreman karena sakit dan dikuasakan kepada anak kandungnya. Penyaluran BLT Dana Desa triwulan II berjalan lancar dan tanpa ada kendala apapun.
Dengan disalurkannya BLT Dana Desa kali ini semoga dapat membantu meringankan beban ekonomi warga Desa. Tak hanya itu, KPM diharapkan dapat menggunakan uang BLT tersebut dengan bijak dan mengutamakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.