SELAMAT DATANG DI WEBSITE DS.KIYONTEN KEC.KASREMAN KAB.NGAWI

Artikel

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026

31 Juli 2026 22:25:41  SUPARNO  29 Kali Dibaca  Berita Desa

kiyonten.desa.id Sesuai surat dari Direktur Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang disampaikan melalui surat dari Dinas DPMD Kabupaten Ngawi bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 mengalami penyesuaian jadwal dan direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.

Data Indeks Desa adalah indikator tunggal pembangunan yang dibentuk dari dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan untuk mengukur tingkat kemajuan serta kemandirian Desa di Indonesia. Pemutakhiran data ini dilaksanakan setiap tahun dengan cara mengisi kuisioner yang dilengkapi dengan data pendukung lainnya.

Mengusung tema  “ Data Akurat, Desa Maju, Indonesia Hebat “ merupakan wujud komitmen bersama dalam mengumpulkan dan menyusun data yang valid, akurat dan akuntabel sebagai modal utama dalam membangun Desa. Lebih jauh lagi, informasi yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk mengukur kemajuan Desa, tetapi juga menjadi acuan dalam penyusunan program, penetapan sasaran pembangunan, evaluasi kebijakan dan serta penguatan kolaborasi lintas sektor.

Sesuai dengan lampiran surat tersebut bahwa pemutakhiran Data Indeks Desa dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli s/d 10 Agustus 2026. Penginputan dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sesuai dengan SOP nya, tahapan pemutakhiran Data Indeks Desa terdiri dari 3 tahap :

  • Pra Pengumpulan Data meliputi Identifikasi Kuesioner, Permohonan Penambahan Kuesioner, Surat Edaran Pemutakhiran Data Indeks Desa, Tindak Lanjut Bupati & Walikota ke Desa, Sosialisasi dan Pendampingan Indeks Desa
  • Pengumpulan Data meliputi Inputan Pemerintah Desa didampingi PLD, Verifikasi Kecamatan didampingi PD, Verifikasi Dinas PMD dan Bappeda Kabupaten didampingi TAPM Kabupaten, Verifikasi Dinas PMD dan Bappeda Provinsi didampingi TAPM Provinsi, Penyusunan Keputusan Menteri Desa.
  • Pasca Pengumpulan Data meliputi Diseminasi Indeks Desa oleh Ditjen PDP, Distribusi Regulasi Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa, Evaluasi Pemutakhiran Data, Identifikasi Keusioner tahuns selanjutnya.

Sementara itu, tugas Pemerintah Desa dalam kegiatan ini adalah mengisi kuisioner ID secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan melalui tahapan-tahapan berikut :

  1. Membentuk Tim Pelaksanaan Pendataan Tingkat Desa yang dibentuk melibatkan unsur pemerintah Desa, BPD serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di tingkat Desa dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa.
  2. Sosialisasi dengan memberikan penjelasan standar operasional pemutakhiran ID, memberikan buku panduan dan kuesioner kepada petugas penginput data sesuai tugas dan fungsi Perangkat Desa dan stakeholder Desa serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di Desa
  3. Pelaksanaan Teknis yang mencangkup tahapan pengumpulan data yang bersumber langsung dari informan di Desa seperti Perangkat Desa, tenaga kesehatan di Desa, tenaga pendidik di Desa, tokoh masyarakat atau pihak terkait lainnya yang memiliki informasi relevan.
  4. Musyawarah di Desa yang dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang telah terkumpul yang melibatkan Kepala Desa, BPD dan Tenaga Pendamping Profesional di Desa dan dituangkan dalam Berita Acara.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Komentar

 Statistik

 Arsip Artikel

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Legokulon - Kiyonten KM 4,5
Desa : Kiyonten
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : desakiyonten@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:667
    Kemarin:1.045
    Total Pengunjung:641.949
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.201
    Browser:Mozilla 5.0