kiyonten.desa.id - Menjelang berganti tahun, melalui Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemerintah Desa Kiyonten menggelar Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Perempuan bertempat di Pendopo Desa Kiyonten pada Sabtu (27/12/2025).
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan wajib yang harus diselenggarakan oleh setiap Pemerintah Desa dengan memanfaatkan Dana Desa atau DD. Berbeda dengan sebelumnya, sosialisasi kali ini banyak menghadirkan kaum perempuan diantaranya tokoh perempuan, pemuda, kader, guru PAUD/TK dll.
Sosialisasi hukum adalah proses penyampaian informasi dan edukasi tentang aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemahaman hak dan kewajiban, serta mendorong kepatuhan agar tercipta ketertiban dan keadilan sosial.
Sementara itu, Perlindungan perempuan merupakan upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan, mencakup perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi melalui kebijakan pemerintah.
Pertemuan kali menghadirkan narasumber dengan latar belakang sebagai Advokat atau Pengacara yaitu Joko Suwarno, S.H dan Muchlasin, S.H. Mengawali acara, Suraji yang mewakili Kepala Desa Kiyonten mengucapkan selamat datang dan menyambut hangat seluruh yang hadir di Pendopo Desa Kiyonten.
“ Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang hukum serta meningkatkan kesadaran hukum, “ terang Suraji, Sekdes Kiyonten.
Tak hanya itu, Suraji juga menyampaikan mengenai hadirnya Posbakum Desa yang merupakan wadah baru untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Joko Suwarno, S.H dalam paparan materinya juga menyinggung mengenai Restorative Justice atau RJ yaitu penyelesaian hukum dengan pendekatan humanis yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban melalui dialog, mediasi dan kesepakatan antara pelaku, korban, serta pihak terkait terutama untuk tindak pidana ringan, anak dan perempuan.