kiyonten.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan Pangkur, Dinas Pemberdayaan Masyarakatan dan Desa Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa. Kegiatan ini diikuti seluruh Desa se Kecamatan Kasreman, Padas dan Pangkur pada Kamis (07/05/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat pangkur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi beserta staff, Pendamping Desa, perwakilan Perangkat Desa yang menangani data BPJS Ketenagakerjaan se-Kecamatan Kasreman, Padas dan Pangkur.
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa adalah proses perolehan barang atau jasa menggunakan APB Desa, diutamakan secara swakelola, atau melalui penyedia (perusahaan/perseorangan) untuk kebutuhan Desa. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 177 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
Edy Sukamto, Camat pangkur dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang hadir di Pendopo Kecamatan Pangkur. Edy Sukamto mengucapkan terima kasih kepada DPMD atas kepercayaannya dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini. Tak lupa, Edy Sukamto yang telah lama mengabdi di Kecamatan Pangkur juga mengajak seluruh tamu undangan untuk singgah menikmati Kecamatan Pangkur dengan segala kreatifitas dan wisatanya.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai, Setyoningsih sebagai kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pemerintah Desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ Selain Perangkat Desa, BPD, dan Ketua RT & RW, pada tahun 2026 ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Desa bertambah dari Kader Posyandu, “ terang Setyoningsih.
Diakhir sambutannya, untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan dalam mengolah data peserta dari Desa, Setyoningsih mengajak seluruh perangkat Desa untuk memanfaatkan SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang juga akan disampaikan dalam pertemuan kali ini.
Sementara itu, sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa disampaikan oleh Eko Purnomo dari DPMD Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan ini, tata cara pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) yang dijadikan percontohan.