kiyonten.desa.id- Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan rutin atau Monev dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Kasreman menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Monev Triwulan ke-4 di Desa Kiyonten diselenggarakan sesuai pemberitahuan sebelumnya, Rabu (26/11/2025).
Monev diselenggarakan secara rutin oleh Pemerintah Kecamatan Kasreman. Hal ini mendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sesuai isi surat pemberitahuan dari Kecamatan Kasreman, Pemerintah Desa Kiyonten diwajibkan menghadirkan Kades bersama Perangkat Desa, BPD, TPK, LPMD, Tenaga Teknis serta pengurus Bumdes Kiyonten Makmur. Sementara itu, Tim Kecamatan Kasreman terdiri dari Camat Kasreman, Sekcam Kasreman, Kasubag Umum, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Kasi Yanum, Kasi Kesra, Pendamping TPP Desa, Staf Kasi PMD, Staff Kasi Pemerintahan serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Ngawi, Hidayatul Iman.
Sunardi mengawali kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim dari Kecamatan Kasreman serta Tenaga Ahli yang telah hadir untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada jajaran Pemerintah Desa Kiyonten. Selain itu, pengurus Bumdes Kiyonten Makmur yang turut hadir diharapkan juga memperoleh bimbingan dalam melaksanakan tugas penting sebagai pelaksana program ketahanan pangan.
Sementara itu, Camat Kasreman, Shodiq Jumairi Effendhy, S.STP, M.M mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa Kiyonten, BPD serta Tim pendukung lainnya atas kinerjanya selama tahun 2025. Secara teknis, Tim Kecamatan dibagi menjadi 2 Tim yang nantinya akan memeriksa pekerjaan fisik/lapangan dan administrasinya dalam LPJ di Kantor Desa.
“ Setelah kegiatan monev ini, juga akan diakhiri dengan penyampaian hasil monev atau hasil evaluasi oleh Tim Kecamatan, “ terang Shodiq, sapaan akrabnya.