kiyonten.desa.id - Pemerintah Desa Kiyonten yang diwakili oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa mengikuti kegiatan sosialisasi Kadarkum sesuai undangan dari Camat Kasreman sebagai tindak lanjut dari Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari bertempat di gedung pertemuan Notosuman Jalan Raya Ngawi-Solo, Ngawi. Kepala Desa berkesempatan mengikuti kegiatan ini dihari pertama, tepatnya Rabu, 19/11/2025. Sementara itu, Sekretaris Desa hadir dikloter kedua, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Hakim pengadilan Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi serta Kejaksaan Tinggi Kemetrian Hukum RI.
Kadarkum atau Keluarga Sadara Hukum adalah kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, baik hukum negara maupun hukum lokal agar tercipta kehidupan yang tertib dan taat hukum.
Sebagai langkah awal peran Pemerintah Desa dalam program ini adalah membentuk Posbakum, Pos Bantuan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Posbakum ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan / SK Kepala Desa.
Fungsi dan layanan Posbakum Desa diantaranya untuk memberikan bantuan hukum, memberikan informasi hukum, menyelesaikan sengketa secara mediasi, memberikan rujukan advokat, meningkatkan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diatur melalui Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai persyaratan pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum, persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum, pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan sadar hukum, Temu Sadar Hukum, Diskusi Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum.